News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuti Massal Hakim

Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja 7-10 Oktober, Humas PN Jakarta Selatan: Layanan Publik Tetap Jalan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara mengenai rencana ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Dikatakan Djuyamto untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan layanan publik tetap berjalan.

"Layanan kepada publik tetap berjalan. Karena persidangan itu kan menjadi tugas pokok para hakim," kata Djuyamto kepada Tribunnews.com ditemui di Jakarta, Jumat (4/10/2024). 

Untuk perkara-perkara yang sidangnya tidak bisa ditunda, dijelaskannya tetap jalan. 

Baca juga: Rencana Mogok Kerja, KY Dukung Hakim Peroleh Peningkatan Kesejahteraan

"Misalkan sidang yang masa penahanan terdakwanya mepet, itu kan tidak boleh ditunda tetap harus jalan. Tetapi prinsipnya kita mendukung aspirasi para hakim," terangnya. 

Djuyamto juga menerangkan bahwa cuti merupakan hak dari para hakim. 

"Hakim-hakim PN Jaksel yang namanya cuti itukan haknya para hakim. Jadi terkait dengan rencana para hakim tanggal 7 sampai tanggal 10 dikembalikan kepada hakim sendiri," kata Djuyamto. 

"Kalau mau mengajukan cuti, pimpinan tidak akan melarang," ungkapnya. 

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Hakim Tidak Perlu Mogok Kerja: Tuntutan Akan Direalisasikan Prabowo-Gibran 

Sebagai informasi, ribuan hakim se-Indonesia mengancam mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim.

Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini