News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR Minta Hakim Tak Mogok Kerja: Tunjukkan Kenegarawanan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal (paling kiri) saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta para hakim membatalkan rencana mogok kerja yang akan digelar 7 hingga 11 Oktober 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta para hakim membatalkan rencana mogok kerja yang akan digelar 7 hingga 11 Oktober 2024.

"Kalau misalkan ada keinginan untuk mogok, apapun, ya kami sendiri, ayo kita semua tunjukkan kenegarawanan," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Cucun mengingatkan agar rencana aksi mogok kerja dibatalkan karena akan menggangu masyarakat yang mencari keadilan.

"Saya tidak, saya husnudzon lah, saya (yakin mogok kerja) tidak mungkin terjadi," ujarnya.

Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat II ini memastikan DPR akan membahas mengenai tuntutan hakim.

Menurut Cucun, dalam beberapa kali rapat di Komisi III, DPR juga sempat mendiskusikan mengenai fasilitas, tunjangan, dan gaji hakim.

"Kita ini wakil-wakil, bukan hanya wakil rakyat, wakil-wakil yang menyuarakan dari para hakim juga, nanti kita bicara di Komisi III menyampaikan apa yang jadi keinginan para hakim tersebut," ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia

Sebagai informasi, ribuan hakim se-Indonesia mengancam akan mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim. Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.

Baca juga: KY Dukung Cuti Massal Hakim Dilakukan Secara Bijak

Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Sementara itu, paling besar hakim Golongan III dengan gaji mencapai Rp 4 juta dengan catatan masa pengabdian selama 30 tahun.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini