Penerima dapat membelanjakan dana bansos sembako kapan saja dan di mana saja.
Bantuan sembako dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.
KPM dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.
Besaran bansos sembako adalah Rp 200 ribu per bulan dengan penyaluran dilakukan per 2 bulan sekali.
Oleh karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos sembako mendapatkan Rp 400 ribu dalam sekali pencairan.
Ada sekira 18,8 juta keluarga yang mendapatkan bansos sembako rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)