News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Mogok Sidang, Kini Para Hakim Tuntut Naik Gaji 142 Persen ke MA, Begini Alasan Mereka

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang kesejahteraan atau gaji dan tunjangan hakim di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) baru saja selesai menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung (MA). 

Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.

Dalam audiensi di MA, para hakim tersebut membawa aspirasi sekaligus tuntutan atas kesejahteraan hakim berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas. 

Dalam audiensi itu juga turut ikut perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

“Hari ini kami kan menyerahkan hasil kajian kami kepada pimpinan Mahkamah Agung, tentunya apa pun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka,” kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrsyid, usai audiensi di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Salah satu tuntutan kesejahteraan para hakim itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 2012.

“Namun, tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” jelasnya. 

Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Uang Rp10 Miliar dari OTT di Kalsel

Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA. Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji uni khususnya untuk hakim tingkat kelas II. 

“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” ungkapnya. 

“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” ia menambahkan. 

Usai beraudensi dengan MA, SHI bakal bertemu dengan pihak DPR RI pada Selasa (8/10/2024) besok pukul 10.00 WIB.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini