News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Bekas Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irman Zahir

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugiharto dan Irman (kiri-kanan) diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017). KPK periksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman Zahir Senin (7/10/2024) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Irman Zahir, Senin (7/10/2024).

Irman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/e-KTP).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Irman diketahui merupakan bekas terpidana kasus korupsi e-KTP. 

Irman adalah pihak yang pertama dijerat KPK dalam kasus korupsi e-KTP ini. 

Dia dijerat bersama dengan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto. 

Keduanya dinilai terlibat korupsi yang membuat negara rugi hingga Rp 2,3 triliun.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara bagi Irman dan lima tahun penjara bagi Sugiharto. Vonis tersebut telah sesuai tuntutan jaksa KPK.

Putusan itu juga mewajibkan Irman membayar uang pengganti senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta yang sudah dikembalikan. Jika tidak, diganti dua tahun bui. 

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2017). Sugiharto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus KTP-el dengan tersangka Anggota DPR Markus Nari. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara Sugiharto harus membayar 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta. Jika tidak, dipenjara satu tahun.

Namun jaksa KPK menyatakan banding, lantaran terdapat nama-nama penting yang belum ada dalam putusan tersebut. 

Selain itu, vonis uang pengganti juga belum sesuai permintaan jaksa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan jaksa KPK dengan memperberat uang pengganti. 

Irman wajib membayar 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar, dikurangi 300 ribu dolar AS subsider dua tahun bui. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini