News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Gelar Doktor HC Tak Diakui, Raffi Ahmad Kembali Disorot soal Seragam Militer yang Dipakainya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad menggunakan seragam militer di Monas (kiri). Dan Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Instutute of Profesional Management atau UIPM Thailand. (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Raffi Ahmad kembali jadi sorotan.

Kali ini soal seragam militer yang dikenakannya.

Pekan lalu, gelar Doktor  Honoris Causa (HC) kepada Raffi Ahmad yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia, dinyatakan tidak sah oleh Kemendikbudristek. 

Apa Masalah Seragam Militer Raffi Ahmad?

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan latar belakang Raffi Ahmad memakai seragam tentara lengkap dengan baretnya saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu (5/10/2024), di Monumen Nasional (Monas).

Hal ini diketahui dalam unggahan postingan pribadi Raffi Ahmad yang menuliskan caption "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya".

TB Hasanuddin mempertanyakan latar belakang Raffi Ahmad memakai baju yang dikenakan pasukan PBB.

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2024).

TB Hasanuddin pun berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan kepada publik untuk menjawab banyak pertanyaan publik. 

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," ucapnya.

TB Hasanuddin menjelaskan penggunaan atribut militer.

Menurutnya, perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Kemudian, diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini