News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Gelar Doktor HC Tak Diakui, Raffi Ahmad Kembali Disorot soal Seragam Militer yang Dipakainya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad menggunakan seragam militer di Monas (kiri). Dan Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Instutute of Profesional Management atau UIPM Thailand. (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Raffi Ahmad kembali jadi sorotan.

Kali ini soal seragam militer yang dikenakannya.

Pekan lalu, gelar Doktor  Honoris Causa (HC) kepada Raffi Ahmad yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia, dinyatakan tidak sah oleh Kemendikbudristek. 

Apa Masalah Seragam Militer Raffi Ahmad?

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan latar belakang Raffi Ahmad memakai seragam tentara lengkap dengan baretnya saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu (5/10/2024), di Monumen Nasional (Monas).

Hal ini diketahui dalam unggahan postingan pribadi Raffi Ahmad yang menuliskan caption "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya".

TB Hasanuddin mempertanyakan latar belakang Raffi Ahmad memakai baju yang dikenakan pasukan PBB.

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2024).

TB Hasanuddin pun berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan kepada publik untuk menjawab banyak pertanyaan publik. 

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," ucapnya.

TB Hasanuddin menjelaskan penggunaan atribut militer.

Menurutnya, perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Kemudian, diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. 

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.

Gelar Doktor HC Tidak Diakui

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Prof. Abdul Haris mengatakan gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah.

Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.

"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelas Prof. Haris.

Lantas bagaimana nasib gelar Honoris Causa milik artis Raffi Ahmad?

Penulis: (Tribunnews.com/Chaerul)(Kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini