Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim segera disahkan.
Wayan mengatakan ini sebagai respons keluhan hakim yang menuntut agar tunjangan dan gaji mereka dinaikkan.
"Yang paling cocok RUU Jabatan Hakim segera disahkan di DPR," kata Wayan setelah menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan kalaupun RUU Jabatan Hakim tak bisa disahkan segera, masih ada celah lain yang bisa dilakukan.
Baca juga: 5 Keluhan Para Hakim di DPR: Tak Punya Mobil Dinas hingga Singgung Anak Raffi Ahmad
Celah lain yang dimaksud yakni merevisi UU Mahkamah Agung (MA) dan UU Kekuasaan Kehakiman.
"Jadi ada tiga celah. Pertama, RUU Jabatan Hakim. Kedua, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Tiga, revisi Kekuasaan Kehakiman," ujar Wayan.
Wayan menuturkan DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengakomodasi tuntutan hakim.
Menurutnya aturan mengenai gaji dan tunjangan hakim memang sejatinya harus diatur melalui UU ketimbang peraturan pemerintah (PP).
Sebab Wayan berpendapat apabila ketentuan gaji dan tunjangan diatur dalam PP rentan diubah.
"Maklum hakim ini kan punya kewenangan luar biasa. Wakil tuhan. Kalau kesejahteraannya tidak memadai, saya khawatir kewenanganannya itu digunakan mencukupi kesejahteraan yang masih kurang. Itu rentan banget," ucapnya.
Adapun pimpinan DPR menerima audiensi SHI di ruang rapat Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut.
Dia didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Adies Kadir dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.
Hakim mengeluhkan lantaran gaji para hakim yang diterima saat ini masih sama seperti tahun 2012.
Mereka meminta agar DPR memperjuangkan kesejahteraan para hakim, dan penghidupan yang layak.