News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Pengadilan di Jakarta yang Tunda Persidangan Lantaran Aksi Solidaritas Hakim 

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima

Sementara itu, Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bintang AL juga menjelaskan bahwa penundaan sidang akan dilakukan apabila perkara-perkara yang tengah ditangani masih bisa ditolerir untuk ditunda. 

Salah satunya perkara yang masih berjalan cukup lama sehingga pihaknya bisa menunda sidang tersebut.

"Jika misalnya perkara itu masih kira-kira panjang waktunya, penahanannya masih lama, ada beberapa perkara juga yang tunda persidangannya, sebagai bentuk aksi kami," kata dia.

"Jadi kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh teman-teman dengan menunda persidangan yang kategorinya tidak seperti yang kami sampaikan," sambungnya.

Meski begitu Bintang menjelaskan, untuk hari ini masih terdapat kegiatan sidang yang berjalan seperti biasanya lantaran sidang telah dijadwalkan sebelumnya, seperti sidang kasus timah. 

Akan tetapi nantinya ketika sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut bisa menentukan apakah akan menunda sidang atau tidak.

"Jadi yang dijadwalkan hari ini itu tidak ditunda, tetap kita sidang hari ini, termasuk Tipikor kan timah hari ini sidang. Tapi nanti kemungkinan majelisnya bersikap membatasi saksi dulu sementara sebagai bentuk solidaritas itu mungkin bisa dilakukan oleh Ketua majelisnya," pungkasnya.

MA Sebut Tidak Ada Mogok Massal, Tidak Ada Cuti Bersama

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto menegaskan tidak ada mogok massal hakim.

"Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok masal, tidak ada cuti bersama," kata Suharto.

Ia pun menekankan langkah yang dilakukan oleh ribuan hakim hari ini (kemarin--red) adalah cuti biasa, bukan cuti bersama atau bukan mogok massal.  

Suharto menjelaskan, mogok massal berarti tidak berjalannya segala proses peradilan di hari kerja. 

"Karena mogok kaitannya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok," tuturnya. 

Tuntutan Para Hakim

Sebagai informasi para hakim yang mengambil cuti ini tengah menuntut haknya atas kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung Para hakim itu tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan hari ini mendatangi MA. 

Mereka beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas tuntutan para hakim atas hak kesejahteraannya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini