Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mengusulkan agar tunjangan dan gaji hakim diatur dalam undang-undang (UU).
Menurut Wayan, kesejahteraan hakim yang selama ini diatur melalui peraturan pemerintah (PP) rentan perubahan.
Dia berpendapat tunjangan dan gaji hakim harus diatur melalui UU agar mendapatkan kepastian hukum.
"Kami memberanikan diri di forum ini coba kita kaji bersama, pantas enggak kesejahteraan hakim diatur dalam UU?" kata Wayan saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Minta Gaji Naik, Jimly Asshiddiqe Usul Para Hakim Langsung Temui Jokowi Sebelum Lengser
Wayan mengusulkan beberapa UU agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas pemerintah dan DPR.
Diantaranya rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim, revisi UU Mahkamah Agung (MA), dan revisi UU Kekuasaan Kehakiman.
"Jika layak, saya mengusulkan mungkin dalam Prolegnas dan Prioritas tahunan DPR dan pemerintah dapat membahas RUU terkait," ujar peraih gelar doktor dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.
Wayan menjelaskan hakim harus memperoleh kehormatan dan kekhususan. Sebab, memiliki tiga hal yang melekat pada dirinya.
"Pertama, dialah penjaga keadilan. Kedua, dialah yang punya sifat independen. Ketiga, dialah yang merdeka dari seluruh kekuasaan manapun. Karena itu dia layak mendapat kekhususan dan kehormatan," tegasnya.
Adapun rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dia didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Adies Kadir dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mereka mengeluhkan lantaran gaji para hakim yang diterima saat ini masih sama seperti tahun 2012.
Mereka meminta agar DPR memperjuangkan kesejahteraan para hakim dan penghidupan yang layak.