News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntut Kesejahteraan dan Keadilan, Solidaritas Hakim Indonesia Temui Hidayat Nur Wahid

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bertemu dengan Wakil Ketua MPR RI  Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh dunia peradilan di Indonesia menyeruak dengan adanya tuntutan terbuka Hakim dan cuti massal para hakim yang datang ke Jakarta menemui berbagai pihak berwenang.

Salah satu pihak yang mereka temui adalah Wakil Ketua MPR; Hidayat Nur Wahid. Upaya para hakim menuntut keadilan mengantar delegasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), bertemu dengan Wakil Ketua MPR RI  Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA.

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2024). Delegasi SHI dimpimpin Humaidi, Hakim Pengadilan Agama Prabumulih yang juga Sekretaris Solidaritas Hakim Indonesia.

Kepada Wakil Ketua MPR, Humaidi antara lain menyampaikan apa yang dilakukan SHI merupakan jalan terakhir yang bisa ditempuh setelah bersabar selama 12 tahun. Meski sebenarnya, cuti masal untuk berikhtiyar mendapatkan kesejahteraan yang layak, mestinya tidak mereka lakukan bila ketentuan hukum dan keadilan diberlakukan juga untuk Hakim. 

Namun, Humaidi memastikan pihaknya tidak melakukan mogok kerja. Masih banyak hakim di daerah yang tetap bekerja menegakkan hukum bagi penuntut  keadilan sebagaimana mestinya.

"Sudah cukup kami bersabar selama 12 tahun, dengan gaji dan fasilitas yang sangat terbatas. Banyak hakim yang terpaksa  tinggal di rumah kos sederhana karena tidak sanggup membayar sewa rumah yang lebih layak. Padahal, semestinya  hakim sudah  selesai  dengan kebutuhan dasarnya agar tenang dalam memutuskan perkara. Tetapi yang terjadi jauh dari harapan," ungkap Humaidi.

Bahkan, dibanding sistem penggajian pada era orde baru, penggajian pada era Reformasi era Negara Hukum, maka sistem penggajian di era Orde baru bahkan jauh lebih baik dari era Reformasi. Yang menyedihkan  juga, keputusan MA yang mengabulkan JR terkait penggajian Hakim, juga belum dilaksanakan oleh Pemerintah.

"Saat ini kondisi para hakim sangat memprihatin. Padahal, tugas hakim tidak ringan, setiap hari puluhan perkara harus disidangkan. Sementara, pengangkatan para hakim tidak dilakukan tiap tahun seperti halnya PNS. Sehingga menimbulkan sering terjadinya Hakim Tunggal, dengan segala dampaknya, padahal mestinya dilakukan sidang Majelis Hakim," jelas Humaidi.

Menanggapi aduan dan aspirasi para hakim, Hidayat Nur Wahid atau HNW menyatakan prihatin. Ia mendukung upaya para hakim untuk menuntut keadilan guna memperbaiki kinerja dan kesejahteraan. 

Menurut HNW, negara seharusnya menjadi contoh bagi penegakan hukum, termasuk soal ketaatan laksanakan putusan yudisial review di MA. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung  yang dikeluhkan para hakim.

"Ini adalah paradoks. Negara yang seharusnya menjadi contoh untuk mematuhi hukum, malah tidak sepenuhnya melaksanakan putusan hukum. Padahal sekarang kita sudah menyatakan diri dalam konstitusi sebagai negara hukum. Sudah semestinya jika hukum menjadi panglima, dan negara berada di garda terdepan menjadi teladan penegakan hukum dan jadikan hukum sebagai panglima. Penting Pemerintah yang baru dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo memperhstikan serius tuntutan para hakim dengan segera mengabulkan tuntutan2 mereka, demi tegaknya prinsip Negara Hukum," kata Hidayat Nur wahid.

Karena itu, HNW mengusulkan agar SHI terus bersemangat melakukan upaya-upaya yang lebih strategis. Salah satunya bertemu Komisi III DPR RI, DPD RI, juga hakim senior di MA untuk ikut peduli dengan perjuangan para juniornya. 

"Tolong inti semua masalah itu ditulis dengan baik, dan disampaikan dengan benar, agar bisa meyakinkan dan menjadi pegangan bagi Pemerintahan yang baru, DPR maupun MA. Bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga masalah penegakan hukum dan permasalahan peradilan lainnya yang selama ini dihadapi para hakim. Tuntutan ini menunjukkan kondisi peradilan kita belum cukup baik,” ungkap Hidayat Nur Wahid.

HNW pun menjanjikan akan menyampaikan tuntutan mereka ke sejumlah kerabat di berbagai komisi terkait di DPR. Selain itu, aspirasi mereka terkait dangan PPHN dan relasinya dengan Kekuasaan Kehakiman juga akan disampaikan saat Rapat Pimpinan MPR pada Rabu (9/10/2024). 

Menutup pertemuan tersebut, HNW mendoakan agar Allah mengistiqamahkan para Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, dan membukakan mata hati Pemerintahan yang baru untuk mengabulkan tuntutan keadilan para Hakim.

Baca juga: HNW Ingatkan Pemerintahan Mendatang untuk Tetap Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini