News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Hakim-hakim di Daerah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Pertemuan tersebut beragendakan mendengar aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia terkait peningkatan kesejahteraan hakim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berupaya memastikan suara dan pengalaman hakim di daerah diakui dan diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia. 

Sudut pandang hakim-hakim di daerah disebut jadi langkah penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap realitas.

Baca juga: Anggota DPR Minta RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan

Hal ini disampaikan Juru Bicara SHI yang juga Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Catur Alfath Satriya usai audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

“Makanya tadi kita meminta keterlibatan hakim di daerah. Karena kenapa ini penting? Karena hakim-hakim di daerah inilah yang merasakan sendiri gitu dampak kebijakan dari Mahkamah Agung kita yang merasakan gitu kan dan suasana kebatinan yang saya bilang relevansi data itu datanya dari hakim-hakim di daerah,” kata Catur di lokasi.

Baca juga: Terima Aduan SHI, Ketua DPD RI Pastikan Perjuangkan Kesejahteraan dan Keamanan Hakim

Menurutnya evaluasi kesejahteraan hakim dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, harus didasarkan pada data dan suara yang relevan, utamanya yang berasal dari hakim-hakim daerah.

Mahkamah Agung (MA) selaku pihak berwenang yang menangani urusan kehakiman harus melihat kondisi lapangan para hakim di daerah. Sebab mereka memiliki pengalaman langsung mengenai dampak kebijakan tersebut, sehingga perspektif mereka amat penting untuk mendapatkan gambaran akurat.

“Bagaimana ini sudah sesuai atau belum gitu nah itu yang sebetulnya harus yang di reach out ya yang dicari oleh Bappenas karena ya bukannya menafikan ya kalau yang ditanyakan di Mahkamah Agung dan semacamnya dari kita, kita dari SHI memang merasa mungkin informasinya kurang relevan,” ungkapnya.

Adapun dalam audiensi dengan Bappenas, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus utama pembahasan. Namun secara garis besar tujuan audiensi tak lepas dari agenda strategis SHI untuk mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU terkait penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, dan penerbitan PP jaminan keamanan terhadap hakim.

Naskah kajian SHI terkait kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 142 persen juga disampaikan dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: 5 Keluhan Para Hakim di DPR: Tak Punya Mobil Dinas hingga Singgung Anak Raffi Ahmad

Sejumlah perwakilan SHI hari ini juga beraudiensi dengan beberapa pihak, mulai dari pimpinan DPR RI, tokoh nasional prof Jimly Asshiddiqie, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan audiensi dengan Kementerian Keuangan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini