News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Riza Pahlevi Sebut PT Timah Anak Perusahaan BUMN

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa hadirkan eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi sebagai saksi di persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi mengatakan PT Timah bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan dari BUMN. 

Adapun hal itu disampaikan Riza Pahlevi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024) kemarin. 

Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.

"Apakah saudara saksi pernah membaca terkait peraturan pemerintah tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah kepada PT Timah," tanya kuasa hukum Amir Syahbana di persidangan. 

"PP 2017 (Nomor 47) yang pembentukan subholding pertambangan," kata Riza.

Baca juga: Jaksa Berencana Hadirkan Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis

Sepengetahuan saudara saksi, tanya kuasa hukum, apakah PT Timah dalam melakukan aktivitasnya masih berpedoman terhadap Perseroan Terbatas (PT) atau BUMN. 

"Perseroan terbatas," jawab Riza. 

"Sepengetahuan sepanjang yang saudara saksi tahu, apakah PT Timah ini BUMN atau anak perusahaan BUMN," tanya kuasa hukum. 

"Sesuai dengan PP tahun 2017 PT Timah anak perusahaan BUMN," jawab Riza. 

Baca juga: Hakim Eko Aryanto Tunda Sidang Korupsi Timah: Mohon Dukungannya, Teman-teman Kami Sedang Berjuang

Lantas Riza dicecar soal pengetahuannya soal PP tahun 2022 nomor 46 dan 47. 

"Tahun 2022 saya sudah tidak di PT Timah, saya nggak tahu," jawab Riza. 

Diketahui dalam perkara ini Suranto bersama dua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).

Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini