TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Viral Jokowi Tidak Salami Try Sutrisno, Pengamat Duga Ini Penyebabnya
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.
Diwarnai Protes
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakarta Pusat, sidang dimulai sekira 10.30 WIB.
“Sidang perkara perdata nomor 611 antara Rizieq dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan Joko Widodo sebagai tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di persidangan.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta pihak penggugat dan tergugat memperlihatkan surat kuasa.
“Penggugat dan tergugat hadir kuasa ya. Surat kuasa sudah ada ya silahkan dibuka,” minta hakim Suparman.
Setelah cek dokumen kuasa penggugat dan tergugat.
Pihak penggugat protes karena tergugat tidak memiliki dokumen surat kuasa secara personal atas nama Joko Widodo.
“Izin yang mulia, setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan gugatan kami itu ditujukan kepada personal Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden,” kata kuasa hukum penggugat di persidangan.
“Untuk itu kami melihat surat kuasanya tidak sesuai. Dan yang memberikan surat kuasanya bukan Pak Joko Widodo.
Jadi kami merasa keberatan dengan surat tugas yang tadi disampaikan oleh pihak tergugat,” tegasnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membenarkan pernyataan dari kuasa hukum penggugat.
“Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya. Apa benar seperti itu maksudnya,” kata hakim Suparman.
Benar Yang Mulia, kata kuasa hukum penggugat, kalaupun ada surat kuasa langsung dari pribadinya Jokowi.
“Jadi tidak digunakan perintah atas nama jabatannya. Dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi saya kira sudah jelas ya,” jelas hakim Suparman.
Baca juga: Hakim Protes Minta Naik Gaji, Ini Jawaban Jokowi hingga Prabowo
Sidang Ditunda
Pada persidangan perdata ini, pihak penggugat keberatan karena pihak tergugat tidak membawa surat kuasa atas nama pribadi Joko Widodo.
“Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya,” kata hakim ketua Suparman di persidangan.
Pihak tergugat menjawab hal itu berdalih karena relas disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Memang benar yang mulia kalau kami cermati dari gugatan itu Joko Widodo sebagai pribadi. Namun demikian relas tersebut sampai di kantor kami," kata kuasa hukum tergugat.
"Jadi mau tidak mau kami untuk sementara menghadiri terlebih dahulu. Kemudian akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," terangnya.
Kemudian hakim Suparman di persidangan meminta dokumen dari tergugat diperbaiki pada sidang selanjutnya.
"Untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukupya. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di ruangan yang sama. Sidang ditutup," ujar hakim ketua Suparman.
Baca juga: Pihak Penggugat Protes, Sidang Gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi Ditunda Hingga 22 Oktober 2024
Diketahui Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran pers dikutip, Rabu (2/10/2024).
Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.