TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada Rabu (9/10/2024).
Jessica sebelumnya telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Otto menyebut pihaknya telah menemukan alat bukti baru atau novum di kasus kopi sianida.
Oleh sebab itu, pihaknya siap mengajukan PK perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Novum tersebut berupa rekaman CCTV utuh yang tersimpan di dalam flashdisk.
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah. Apa namanya dulu? Semacam flashdisk."
"Satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Oliver, " kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Menurut Otto, rekaman CCTV yang menjadi bukti untuk mengadili Jessica pada 2016 silam, diduga tak utuh, ada bagian yang hilang di dalamnya.
"Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat Jessica memasukan racun dalam gelas. Saat itu dibuatlah CCTV yang ada di restoran Oliver yang kemudian menjadi dasar dan petunjuk untuk menghukum Jessica," katanya.
Dugaan itu diperkuat dengan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang sebelumnya juga mengungkap dalam sebuah wawancara ekkslusif bahwa dirinya membawa CCTV yang tak pernah dibuka dalam sidang.
"Ayahnya Mirna saat itu di TV One ketika wawancara dengan Karni Ilyas dia mengeluarkan CCTV ini. Dia (Ayah Mirna) mengatakan bahwa ini CCTV di Oliver dan tidak pernah ditayangkan dalam persidangan dan ini disimpan sama dia."
Baca juga: Kasus Kopi Sianida Berlanjut, Otto dan Jessica Wongso Datangi PN Jakpus, Sebut Punya Bukti Baru
"Berarti seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong. Tidak utuh lagi," katanya.
Jessica Tegaskan Tak Bersalah
Otto menyebut Jessica telah bersikeras bahwa dia bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.
Keyakinannya ini, kata Otto, membuat kliennya tersebut menginginkan pengajuan PK terkait kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.
"Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia (Jessica) bilang," kata Otto.
Otto menginginkan harkat martabat Jessica dilindungi dan meminta Mahkamah Agung (MA) menyatakan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini meski telah bebas bersyarat.
"Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah, itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu."
"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi," jelas Otto.
Pada kesempatan yang sama, Jessica pun berharap agar PK yang diajukannya bisa diterima dan dikabulkan.
"Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, sudah itu saja sih. Terima kasih," kata Jessica.
Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Jessica resmi bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tami)