Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi membantah 88 tas mewah atau branded miliknya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moies.
Pengakuan itu Sandra ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Ditanya Hakim Kenal Harvey Moies atau Tidak, Sandra Dewi: Suami Saya yang Tercinta
Mulanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto coba mengkonfirmasi kepada Sandra Dewi soal dakwaan yang dijatuhi Jaksa terhadap Harvey Moeis terkait adanya unsur TPPU di kasus korupsi timah.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa penyidik telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi buntut TPPU yang turut menjerat Harvey Moeis.
"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?" tanya Hakim.
Baca juga: Ditanya Hakim Kenal Harvey Moies atau Tidak, Sandra Dewi: Suami Saya yang Tercinta
"Bisa saya jelaskan Yang Mulia," jawab Sandra.
Sandra menjelaskan bahwa tas tas mewah itu sudah ia dapatkan sejak tahun 2014 silam.
Adapun sumber tas branded itu ia dapatkan dari hasil endorsment dari sejumlah toko-toko tas ternama di Indonesia.
"Di tahun 2014 ada 23 lebih toko-toko tas branded di Indonesia, ini yang mengendorse saya yang memberikan saya tas," jelas Sandra.
Setelah itu Sandra pun bercerita, dirinya mempromosikan tas-tas branded yang di berikan padanya ke sosial media miliknya.
Ia menuturkan bahwa kegiatan endorse tersebut kata Sandra telah dilakukannya selama 10 tahun.
"Dimana ketika mereka memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang memiliki pengikut 24,2 juta followers. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas sebenarnya Yang Mulia," ucap Sandra Dewi.
Kemudian Hakim Eko coba memastikan perihal jumlah tas branded yang telah disita penyidik dan tertuang di dakwaan yaitu berjumlah 88 buah.