TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemenperin 2024 yakni sebanyak 1.011 formasi.
Formasi tersebut terbagi untuk jenis kebutuhan tenaga teknis sebanyak 967 posisi dan tenaga guru sejumlah 44 orang.
PPPK Kemenperin 2024 terbuka bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenperin dengan jenjang pendidikan S2, S1, DIV, DIII, SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan SD sederajat.
Sama seperti instansi lain, pendaftaran PPPK Kemenperin 2024 juga terbagi menjadi dua periode.
Pendaftaran periode I dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024 untuk eks THK-II dan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di Kemenperin.
Sementara pendaftaran PPPK Kemenperin 2024 periode II baru akan dibuka pada 17 November sampai 20 Oktober 2024 bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja.
Proses pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.
Kriteria Pelamar PPPK Kemenperin 2024
Berikut ini kriteria pelamar PPPK Kemenperin 2024:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi
pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; - Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non-ASN) yang merupakan Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Syarat Pelamar PPPK Kemenperin 2024
Adapun berikut ini persyaratan pelamar PPPK Kemenperin 2024:
Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek Ketentuan dan Jadwal Seleksinya
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi:
- 57 tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama (selain Guru dan Dosen);
- 59 tahun untuk jabatan fungsional Guru jenjang ahli pertama; dan
- 64 tahun untuk jabatan Dosen jenjang asisten ahli.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); - Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga Profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Pelamar wajib memenuhi Persyaratan Wajib Tambahan untuk jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan;
- Pelamar dapat menyampaikan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pelamar PPPK Kemenperin 2024, klik di sini.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Selengkapnya, simak jadwal seleksi PPPK 2024 periode I dan II di bawah ini.
1. Jadwal PPPK 2024 Periode I (Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN)
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 3 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12 s.d. 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d. 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
2. Jadwal PPPK 2024 Periode II (Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah)
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)