News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nawawi Pomolango: KPK Masih Dianggap Anak yang Dilahirkan Tapi Tidak Diinginkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6/2024).

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melihat masih banyak pihak yang tidak menginginkan adanya KPK.

Nawawi menganggap KPK seperti bayi yang tidak diharapkan lahir.

"Saya ingin sedikit menyampaikan potret di balik topengnya KPK sekarang. Bahwa KPK ini masih dianggap sebagai anak dilahirkan yang tidak diinginkan," kata Nawawi dikutip dari tayangan YouTube Transparency International Indonesia, Jumat (11/10/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa KPK ditelurkan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam Pasal 43 ayat (1) di UU itu, kata Nawawi, KPK semestinya dilahirkan paling lambat dua tahun setelah undang-undang diundangkan.


Namun pada kenyataannya KPK yang seharusnya ada pada 16 Agustus 2001, baru lahir pada 27 Desember 2002. 


Untuk diketahui, UU Nomor 31 Tahun 1999 lahir pada 16 Agustus 1999.


"Dua tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU enggak lahir bayi ini. Nanti lewat satu tahun empat bulan, tepatnya di 27 desember 2002 baru bayi ini dilahirkan. Ada apa di masa 1 tahun 4 bulan itu?" kata Nawawi.


"Padahal UU secara tegas menyebutkan bahwa dalam waktu paling lambat dua tahun sejak diundangkannya UU Tipikor, dibentuk komisi (KPK, red) itu. Satu tahun empat bulan enggak lahir-lahir. Hampir enggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini," ia menambahkan.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini