News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Respons Jaksa Terkait Sandra Dewi Berdalih 88 Tas Mewah dan 141 Perhiasan Hasil Endorse

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan tas mewah milik artis Sandra Dewi saat ditunjukkaj jaksa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis,  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Zulkipli angkat bicara soal kesaksian Sandra Dewi soal kepemilikan 88 tas branded dan 141 perhiasan hasil endorsement. 

Ia mengatakan bahwa keterangan saksi Sandra Dewi itu sah jika yang bersangkutan berkata demikian. 

Meski begitu, diterangkannya tahun kepemilikan tas dan perhiasan tersebut masuk dalam tempus dakwaan tindak pidana korupsi dan TPPU. 

Baca juga: Cerita Sandra Dewi Dapat Mukjizat Anaknya yang Nyaris Cacat Pulih karena Perbuatan Baik Harvey Moeis

"Saksi juga menerangkan sebagian besar tas-tas yang disita itu termasuk dalam tempus. Ada dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020 itu termasuk dalam tempus dakwaan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Zulkipli kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) petang. 

"Soal pembuktian dan penyitaan tas yang bisa dipastikan bersumber dari tahun dimana tempus masih masuk sebagian besar," terangnya.

Kemudian diterangkannya hal serupa juga termasuk penyitaan 141 perhiasan emas. 

"Kalau saksi Sandra Dewi menerangkan mengenai aset-aset itu tidak ada kaitannya (Perkara suaminya Harvey) silahkan saja. Tapi kita juga bicara bukti-bukti lain yang kita kombinasikan. Apakah betul itu bukan hasil endorse misalnya," tandasnya. 

Sandra Dewi mengaku merasa keberatan 88 tas branded dan 141 perhiasannya disita penyidik Kejagung RI, untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suami Sandra.

Saat memberikan kesaksian di ruang sidang, Sandra Dewi mengaku kepada hakim, dirinya tidak terima tas branded dan perhiasannya disita, karena bukan pemberian dari suaminya, Harvey Moeis.

Usai berikan kesaksian, Sandra Dewi menegaskan bahwa semua yang ia miliki termasuk tas branded dan perhiasan, bukan dari pemberian Harvey Moeis.

"Saya berkesempatan untuk memberikan kesaksian dan klarifikasi hari ini, kalau saya punya pendapatan sendiri," kata Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Sandra mengaku sudah bekerja sebagai seorang artis atau publik figur selama 10 tahun. Tentu ia punya banyak uang di tabungan, serta bisa mendapatkan barang barang tas branded hingga perhiasan, berkat nama besarnya.

Baca juga: Hadir di Sidang Kasus Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngaku Bersuara untuk Warga Bangka Belitung

"Faktanya sudah 10 tahun saya mendapat endorsemen lebih dari 23 toko tas-tas, emas emas yang saya dapatkan dari brand yang saya iklankan selama ini," ucap wanita berusia  41 tahun itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini