News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Tata Tertib Ujian SKD CPNS BKN 2024, Perhatikan Dokumen yang Harus Dibawa Peserta

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Berikut tata tertib ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dan dokumen yang harus dibawa peserta.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata tertib ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dan dokumen yang harus dibawa peserta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2024.

Ujian SKD CPNS BKN 2024 akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024.

BKN juga mengumumkan tata tertib, ketentuan hingga dokumen yang harus dibawa saat tes SKD CPNS 2024.

Sehingga peserta perlu memperhatikan ini sebagai persiapan tes SKD CPNS 2024.

Tata Tertib Ujian SKD CPNS BKN 2024 dan Dokumen yang Harus Dibawa

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut tata tertib dan dokumen yang harus dibawa saat ujian SKD CPNS BKN 2024:

  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  • Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Ujian
  • Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
  • Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

Baca juga: Jadwal SKD CPNS BKN 2024, Cek Lokasinya di Sini

  • Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  • Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
  • Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  • Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  • Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

Larangan bagi Peserta SKD CPNS BKN 2024

  • Dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Dilarang merokok dalam ruangan seleksi;
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar aturan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan barang bawaan hingga merokok di dalam ruangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan menyebarkan soal dan curang maka dikenakan sanksi diskualifikasi

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait SKD CPNS 2024 dan CPNS BKN 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini