News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temui Massa Demonstran, Anggota Fraksi PKB DPR Siap Perjuangkan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi PKB DPR RI menemui massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Jumat (11/10/2024)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi PKB DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat karena memiliki urgensi besar dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Hal itu disampaikan saat Fraksi PKB DPR RI yang diwakili oleh Sekretaris Fraksi Anggia Ermarini, KH Maman Imanulhaq, dan Daniel Johan, menemui massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Jumat (11/10/2024).

Aksi demonstrasi tersebut mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama dinanti untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Dalam pertemuan dengan para pengunjuk rasa, Anggi menegaskan Fraksi PKB mendukung penuh pengesahan RUU Masyarakat Adat.

"Fraksi PKB punya komitmen kuat untuk memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional periode saat ini."

"PKB berkepentingan untuk memperjuangkan RUU Masyarakat adat untuk memberikan perlindungan dan payung hukum terhadap masyarakat adat," ujar Anggi saat menerima draft RUU Masyarakat Adat dari perwakilan demonstran.

Di hadapan para demonstran, Anggota DPR RI Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq  menegaskan pula RUU ini sangat penting disahkan.

Karena masyarakat adat memiliki hak-hak khusus yang harus diakui secara hukum.

Kiai Maman memastikan PKB akan memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, serta kebudayaan dan kearifan lokal.

“Selama ini, tanah dan sumber daya masyarakat adat sering kali menjadi target eksploitasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab."

"Pengesahan RUU ini penting untuk melindungi mereka dari ancaman tersebut, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang mereka praktikkan secara tradisional " kata Kiai Maman.

Ditambahkan anggota Fraksi PKB DPR RI, Daniel Johan dalam orasinya, selama RUU ini belum selesai diketok palu maka masyarakat adat kerap menjadi korban diskriminasi dan marginalisasi.

RUU ini, kata Daniel Johan, akan menjadi langkah besar dalam memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Selain juga untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang mereka wariskan dari generasi ke generasi.

Daniel Johan mengungkapkan kualat jika ada pihak yang tidak mendukung pengesahan beleid RUU masyarakat adat.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Negara Harus Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Apalagi RUU masyarakat merupakan bagian dari upaya reformasi agraria. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini