News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Santri

Rilis Theme Song Hari Santri 2024, Lirik Kolaborasi Menag dengan Musisi Sastro Adi

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Hari Santri 2024 - Inilah lirik theme song Hari Santri 2024 yang diciptakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkolaborasi dengan musisi santri Sastro Adi.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis theme song Hari Santri 2024, lengkap dengan tema dan logo peringatannya.

Adapun perilisan tema, logo, dan theme song Hari Santri 2024 ini digelar di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Rabu (9/10/2024).

Lirik lagu Hari Santri 2024 ini diciptakan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berkolaborasi dengan musisi santri Sastro Adi.

Melalui lagu ini, Menag Yaqut ingin menggugah hati para santri agar teguh mengabdi pada negeri.

Berikut lirik theme song Hari Santri 2024, dilansir laman kemenag.go.id.

Baca juga: Hari Santri Diperingati 22 Oktober, Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2024

Lirik Theme Song Hari Santri 2024:

Perjalanan
Ditempuh menuju jalan terang
Menyingkap makna disetiap kata

Pengorbanan
Tak terhitung dan tak terbayangkan
Bertahanlah
Untuk ridho tuhan

Reff :
Merengkuh juang
Membangun masa depan
Merangkai harapan
Melukiskan impian

Khidmah sejati
Yang tulus dari hati
Pengabdian yang suci
Cinta untuk negeri

Coda :
Aku santri
Kamu santri
Kita santri
Semua santri

Bersedia
Mengabdilah
Untuk bangsa
Untuk dunia

Dalam kesempatan yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meluncurkan logo peringatan Hari Santri 2024 dengan mengusung tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan".

"Pada peringatan Hari Santri tahun ini kita mengusung tema 'Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan'. Saya mengajak seluruh santri di Indonesia untuk bersama-sama terus berjuang menuju masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, Hari Santri diperingati tanggal 22 Oktober setiap tahunnya.

Peringatan Hari Santri ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini