News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggap Pemecatan Ipda Rudy Soik Berlebihan, IPW Minta Kapolri Turun Tangan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi soal pemecatan Ipda Rudy Soik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi soal pemecatan Ipda Rudy Soik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Sanksi tersebut, berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024).

Sugeng meminta Kapolri mengirimkan tim untuk mengusut tuntas pemecatan Ipda Rudy Soik. 

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT," kata Sugeng, Minggu (13/10/2024).

Menurut Sugeng pemecatan terhadap Rudy merupakan keputusan yang berlebihan. 

Semestinya, jika Ipda Rudy memang bersalah, sanksi yang dijatuhkan bukanlah pemberhentian tetap.

Pasalnya, ia mencatat sejumlah kasus pelanggaran etik yang lebih berat justru tak mendapat sanksi tegas seperti itu. 

"Hanya gara-gara pemasangan police line dan barang bukti drum kosong," ucap Sugeng. 

Ia mencontohkan dalam kasus pelanggaran etik dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sugeng menuturkan, beberapa perwira diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali dan naik jabatan.

"Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua di mana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat," katanya. 

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM

Selain itu, IPW mengingatkan bahwa Ipda Rudy Soik juga merupakan anggota Polri berprestasi.

Sebab, Rudy pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT. 

Menurutnya, Ipda Rudy seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan," katanya. 

Diketahui, Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri, yakni berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.

Selain itu, Rudy juga sebelumnya sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad Anshar.

Kala itu, Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.

Padahal, penyelidikan tersebut diketahui Kapolres Kupang, kombes Aldian Manurung, dan Aldian membantah tudingan adanya perselingkuhan yang dilakukan Rudy.

Sugeng juga menuturkan bahwa sanksi yang diberikan kepada Rudy Soik terlalu berat dan tak adil.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Anggota Polda NTT yang Berjuang Ungkap Mafia BBM Dipecat, JarNas Anti TPPO Mengecam

 JarNas Anti TPPO Mengecam

Sementara itu, Jaringan Nasional Anti TPPO (JanRas Anti TPPO) turut mengecam keputusan PTDH Rudy Soik.

Ketum JanRas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusuma, menuturkan Rudy Soik adalah sosok polisi yang selama ini berhasil menangani kasus TPPO di Kupang.

Namun, karena hal tersebut, Rudy kerap berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis TPPO tersebut.

Sarah, sapaan akrabnya, menyebut bahwa keputusan PTDH ini adalah sebuah kemunduran institusi penegak hukum.

"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum." ujarnya.

Ia menuturkan, Rudy Soik harusnya diapresiasi berkat sepak terjangnya mengungkap kasus-kasus yang merugikan banyak orang.

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," ungkap Sarah.

Ia pun heran, pelanggaran berat apa yang membuat Rudy Soik harus menerima sanksi PTDH.

"Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat."

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto) (Kompas.com/Kiki Safitri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini