News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus Mafia BBM, Diperintah Atasan Malah Berujung Dipecat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan anggota Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang, Ipda Rudy Soik, menimbulkan kontroversi.

Diketahu, Ipda Rudy diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024.

Ipda Rudy tidak terima dipecat dari Institusi Polri dan berjuang mencari keadilan.

Di saat bersamaan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia meminta Kapolri untuk melakukan pengusutan terhadap keputusan Polda NTT yang memecat Ipda Rudy Soik. 

Lalu, bagaimana kronologi lengkap pembongkaran kasus mafia BBM berujung pemecatan Iptu Rudy Soik?

Berikut informasinya dikutip dari rilis yang diterima Tribunnews.com dari Ipda Rudy Soik.

Berawal diperintah pimpinan

Semua bermula saat Ipda Rudy Soik dan AKP Yohanes Suardi yang menjabat sebagai Kasat Serse Polresta Kupang menghadap Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung, pada 15 Juni 2024.

Keduanya melaporkan adanya kelangkaan minyak subsidi jenis solar untuk nelayan NTT. 

Mendengar laporan tersebut, Kapolresta langsung memberikan perintah Ipda Rudy Soik dan AKP Yohanes Suardi untuk melakukan penyelidikan.

Bahkan, semua perwira Reskrim dapat mandat untuk terlibat dalam pembongkaran kasus mafia BBM subsidi ini.

Seminggu kemudian, Ipda Rudy Soik mengaku didatangi oleh anggota Krimsus Polda NTT berdinas pada subdit IV.

Baca juga: Dipecat Terkait Kesalahan Pemasangan Police Line Kasus BBM, Begini Pengakuan Ipda Rudy Soik

Oknum tersebut juga bertugas menangani kejahatan BBM.

"Yang bersangkutan menyampaikan kepada saya dalam percakapan 'Jika Abang menangkap BBM di Kota Kupang maka akan berdampak kepada Krimsus Polda NTT'," kata Ipda Rudy Soik, Jumat (11/10/2024).

Ipda Rudy Soik melanjutkan ceritanya. Ia kembali menemui atasannya pada 22 Juni 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini