News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Link Jadwal SKD CPNS KemenPPPA 2024, Peserta Wajib Cek Tata Tertib dan Sanksi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek link jadwal SKD CPNS KemenPPPA 2024 berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (KemenPPPA) mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

SKD CPNS KemenPPPA 2024 diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Setiap peserta wajib memastikan lokasi ujian, alamat, tanggal dan sesi pelaksanaan SKD CPNS KemenPPPA 2024 yang tercantum pada Kartu Jadwal Ujian.

Bagi peserta yang namanya belum tercantum dalam jadwal pelaksanaan SKD CPNS KemenPPPA 2024 maka akan diumumkan kemudian.

Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Tata Tertib Peserta SKD CPNS KemenPPPA 2024

  1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Peserta seleksi calon PNS wajib membawa:

    • kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi.
    • kartu peserta seleksi CPNS yang dicetak berwarna (tidak hitam putih).
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  7. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, dan sepatu tertutup warna hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). Bagi peserta perempuan yang berjilbab, menggunakan kerudung warna hitam polos.
  8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

    • buku atau catatan lainnya;
    • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
    • senjata api/tajam atau sejenisnya.
  9. Peserta dilarang:

    • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • merokok dalam ruangan seleksi;
    • menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: SKD CPNS Kemenhan 2024: Jadwal, Link Dokumen, Tata Tertib Peserta Ujian

Sanksi

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mengikuti ujian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa benda-benda berikut ini ke ruang ujian:

    • buku atau catatan lainnya;
    • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
    • senjata api/tajam atau sejenisnya.

      serta melanggar:
    • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • merokok dalam ruangan seleksi;

      maka, akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan:

    • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    • menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

      maka, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

Link Dokumen

  • Pengumuman Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kemen PPPA T.A. 2024 (Download)
  • Lampiran I Pengumuman_Jadwal Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemen PPPA_sign (Download)
  • Lampiran II Pengumuman_Jadwal Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemen PPPA di Titik Lokasi Luar Negeri_sign (Download)
  • Lampiran III Pengumuman_Pembagian sesi pelaksanaan SKD Kemen PPPA TA 2024_sign (Download)
  • Lampiran IV Pengumuman_Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS Kemen PPPA TA 2024_sign (Download)
  • Lampiran V Pengumuman_ Hal-hal Yang Wajib Diperhatikakan SKD CPNS Kemen PPPA TA 2024 di Tilok LN_sign (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini