News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

SKD CPNS Kemenhan 2024: Jadwal, Link Dokumen, Tata Tertib Peserta Ujian

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKD CPNS Kemenhan 2024 dilakukan 16 Oktober-14 November 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merilis jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Ujian SKD CPNS Kemenhan 2024 diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, kecuali jika pelamar tersebut memilih menggunakan nilai SKD TA 2023.

Peserta wajib mencetak Kartu Peserta SKD setelah pengumuman pasca sanggah melalui akun masing-masing di SSCASN.

SKD CPNS Kemenhan 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024 sesuai jadwal, sesi, dan titik lokasi terlampir.

Selengkapnya, simak informasi SKD CPNS Kemenhan 2024 di bawah ini.

Tata Tertib Selama Seleksi

Kewajiban Peserta:

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
  2. Membawa Kartu Tanda Peserta Asli (tidak dilaminating) yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik pada laman https://sscasn.bkn.go.id untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi atau Panselnas 
  3. Bagi peserta titik lokasi luar negeri yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:

    • Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit
    • Processor Client 2.0 Ghz
    • Memory 4 GB
    • Hard Disk 40 GB
    • Memiliki webcam
    • Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet
    • Wajib menghapus/uninstal semua software yang terkait Remote Acces dan Sharing Screen
    • Wajib menghapus/uninstal browser seperti Chrome/Firefox/Opera dll
    • Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian sudah harus diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian untuk dilakukan scanning/pemeriksaan.
    • Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting)
  4. Hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai.
  5. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia dengan benar.
  6. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
  7. Melakukan verifikasi data/kelengkapan dokumen sebelum memasuki ruang tunggu.
  8. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan nomor PIN REGISTRASI dari Panitia Seleksi (Admin), Pemberian PIN REGISTRASI ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.
  9. Berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja warna putih, celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu warna hitam (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jilbab, menggunakan warna hitam.
  10. Menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh Panitia.
  11. Meletakkan/menyimpan semua barang pada tempat penitipan penyimpanan barang yang disediakan panitia, antara lain:

    • Semua bentuk buku dan catatan lainnya
    • Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (smartphone/handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun
    • Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh Panitia (kertas dan pensil)
    • Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya
    • Tas/ransel atau sejenisnya.
  12. Memasuki ruang ujian sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas Panitia.
  13. Memasukkan PIN dan membuka aplikasi CAT setelah ada instruksi dari petugas Panitia.
  14. Mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari Panitia sesuai alokasi waktu yang ditentukan.
  15. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
  16. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
  17. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Baca juga: Pembagian Sesi SKD CPNS 2024, Ada Perbedaan Waktu Khusus Hari Jumat

Larangan Peserta:

  1. Disarankan tidak membawa kendaraan pribadi ke lokasi ujian
  2. Tidak membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros dan lainlain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik (laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lain serta kamera dalam bentuk apapun) atau barang-barang berharga lainnya yang tidak diperlukan selama pelaksanaan SKD ke lokasi ujian.
  3. Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian.
  4. Menyuruh orang lain (menggunakan joki) selama proses registrasi sampai pelaksanaan ujian (seluruh tahapan SKD).
  5. Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi.
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin dari Panitia.
  7. Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali memperoleh ijin dari Panitia.
  8. Merokok, makan atau minum di seluruh area registrasi dan ruang ujian.
  9. Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya.
  10. Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Panitia.
  11. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  12. Mencoret/mengotori layar komputer.
  13. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun (foto dan video).

Sanksi Peserta:

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugu
  2. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
  3. Peserta yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi.
  4. Peserta yang datang pada saat setelah briefing/pengarahan serta Pemberian PIN Registrasi berakhir/ditutup tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap gugur/tidak hadir.
  5. Peserta seleksi yang didapati secara sengaja membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (telepon seluler, smartphone, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan berupaya melakukan kecurangan lainnya dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan seleksi.

Link Dokumen

  • Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 (Download)
  • Lampiran I - Pembagian Sesi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) (Download)
  • Lampiran II - Daftar Peserta, Waktu Pelaksanaan dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Dengan Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) (Download)
  • Lampiran III - Jadwal Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Titik Lokasi Luar Negeri (Download)
  • Lampiran IV - Daftar Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Yang Memilih Menggunakan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran 2023 (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini