News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alexander Marwata Mengaku Belum Diperiksa Dewas KPK terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku belum pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku belum pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Sampai dengan saat ini Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya, jadi belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak," kata Alexander Marwata di gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Dia menilai bahwa pertemuan tersebut sudah didiskusikan bersama pimpinan KPK.

Alexander menyebut dirinya tidak kenal dengan Eko Darmanto serta di dalam pertemuan tersebut didampingi staf humas.

Baca juga: Polisi Periksa Pimpinan KPK Alexander Marwata Pagi Ini Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto

"Itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik supaya semuanya jelas," ungkapnya.

Terkait ada tidaknya unsur pidana akibat pertemuan dengan pihak berperkara di KPK, Alexander menekankan hal itu menjadi penilaian dari penyidik nanti.

"Saya enggak tahu jangan tanya saya, pidana seseorang itu dinyatakan kalau seseorang itu melakukan kesalahan," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta mengusut dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Permintaan itu kini datang dari sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud).

Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).

Koordinator Kampud, Irwan, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Alexander Marwata itu adalah karena yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK.

"Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di atas," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pimpinan KPK Alexander Marwata Pekan Ini

Irwan menyampaikan, Polda Metro Jaya pun telah melakukan sejumlah langkah, termasuk melakukan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Bahkan, lanjut Irwan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprilindik) dan surat perintah tugas (springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

"Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Di mana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang aparat penegak hukum," ujarnya.

Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. 

Pasal tersebut menyatakan, selaku pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI No. 3 Tahun 2021 Pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang beperkara merupakan pelanggaran berat.

"Mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang beperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu Saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta," ucapnya.

Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas.

Pihaknya juga mendesak kepada Dewas KPK agar segera memberikan sanksi berat berupa pencopotan terhadap Alexander Marwata sebagai wakil ketua KPK jika terbukti melanggar.

"Serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini