News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

e-Tax Court, Upaya Pengadilan Pajak untuk Mempercepat Penyelesaian Sengketa Pajak

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

e-Tax Court hadir untuk memenuhi kebutuhan para pihak, baik pemohon banding maupun terbanding akan adanya suatu layanan sistem informasi yang mempermudah proses administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak.

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak di Indonesia, Pengadilan Pajak memiliki komitmen untuk terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara. 

Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, salah satu terobosan yang dilakukan Pengadilan Pajak adalah peluncuran Sistem Informasi bernama e-Tax Court pada 31 Juli 2023 lalu. 

e-Tax Court hadir untuk memenuhi kebutuhan para pihak, baik pemohon banding maupun terbanding akan adanya suatu layanan sistem informasi yang mempermudah proses administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak. Proses tersebut dilakukan pada sistem yang dimulai dari pendaftaran akun, pengajuan banding/gugatan, hingga putusan.

Sebagai langkah adaptif dari perkembangan di era digital, proses administrasi pada e-Tax Court berlangsung tanpa perlu tatap muka dengan petugas pengadilan. Para pihak hanya perlu mengakses laman etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id untuk mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Pajak. 

Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan hanya perlu diunggah pada sistem sehingga para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya pencetakan dan perbanyakan dari dokumen-dokumen tersebut.

Tawaran akan kemudahan kepada pengguna layanan bukan hanya sebatas hal-hal tersebut di atas. Sistem informasi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak ini juga mengakomodasi kebutuhan para pencari keadilan akan layanan peradilan yang modern dan praktis.

Untuk memahami kemudahan tersebut, maka masyarakat perlu mengetahu terlebih dahulu layanan atau fitur yang disediakan oleh e-Tax Court.

Pendaftaran Akun

Layanan e-Tax Court mencakup layanan pra persidangan, persidangan, dan pascapersidangan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon banding/penggugat yang terdiri dari wajib pajak/penanggung pajak/kuasa hukum, serta juga dapat dimanfaatkan oleh terbanding/tergugat. Namun untuk mengakses semua layanan yang tersedia, para pihak perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Berbeda dengan proses manual yang selama ini berlangsung, e-Tax Court mewajibkan calon penggunanya untuk memiliki akun. Hal ini ibaratnya sebagai kunci untuk membuka semua layanan yang tersedia. 

Setelah masuk ke laman e-Tax Court, para pihak hanya perlu melakukan penggungahan beberapa dokumen guna dapat diproses pengajuannya oleh pengadilan.

Adapun dokumen yang diunggah adalah berupa surat permohonan registrasi akun, surat keterangan terdaftar, NPWP/KTP/KK/Paspor. Kemudian pengadilan akan melakukan proses verifikasi dokumen dan mengirimkan tautan aktivasi paling lama dalam waktu tiga hari ke alamat email yang terdaftar.

Baca juga: Membangun SDM Berdaya Saing: Peran Kemenkeu Melalui PKN STAN dan BPPK

Pengajuan Banding atau Gugatan

Banding atau gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap keputusan atau surat penagihan pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini