News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Pakai Jasa Broker Jual Bijih Timah ke Perusahaan Smelter, Pengepul Asui Raup Rp 1,5 Miliar Sepekan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa tiga petinggi perusahaan smelter swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). Suyatno Alias Asui, pengepul atau kolektor bijih timah mengaku menjual bijih timah yang ia dapatkan dari penambang ilegal ke perusahaan smelter swasta menggunakan jasa dari broker.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suyatno Alias Asui, pengepul atau kolektor bijih timah mengaku menjual bijih timah yang ia dapatkan dari penambang ilegal ke perusahaan smelter swasta menggunakan jasa dari broker.

Pengakuan itu diungkapkan Asui saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Robert Indarto selaku Direktir Utama PT Sariwiguna Binasentosa dan Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Asui soal sumber bijih timah yang ia kumpulkan selama ini.

Asui pun menyebut bijih-bijih timah yang ia dapatkan berasal dari penambang rakyat atau penambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca juga: Besok, Sidang Perdana Gugatan MAKI Lawan Kejagung Terkait Sosok RBT di Kasus Timah Digelar

"Timah-timah yang saudara saksi dapatkan itu dari mana?" tanya Jaksa.

"Dari penambangan masyarakat pak," kata Asui.

Setelah itu Jaksa mendalami kemana bijih-bijih timah tersebut Asui jual usai dikumpulkan dari penambang masyarakat.

Awalnya Asui mengaku bijih timah tersebut ia jual ke PT Timah pada tahun 2018 silam.

Namun setelah Jaksa mendalami kemana lagi penjualan bijih timah itu, ia pun mengaku juga menjualnya ke smelter swasta.

"Pernah ke SBS pak waktu 2017," kata Asui.

"Selain ke SBS, langsung aja saksi biar gak putus-putus?," cecar Jaksa.

"Ke Asin Pak (Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hassan Tjie)," ujar Asui.

Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Disebut Jadi PIC dan Penagih Pembayaran Untuk Perusahaan Boneka

Kemudian tak berhenti disitu, Jaksa pun mengorek tata cara Asui ketika menjual bijih-bijih timah tersebut.

Hingga pada akhirnya terungkap bahwa kolektor tersebut menjual bijih timah menggunakan jasa broker lantaran tidak bisa menjual bijih itu secara langsung.

"Kemudian cara saksi menjual ke SBS dan ke VIP caranya gimana? Apakah saksi langsung menjual?," tanya Jaksa.

"Saya lewat broker pak," kata Asui.

"Maksudnya gimana tuh?," tanya Jaksa.

"Ada kolektor lagi," ucap Asui.

"Bisa tidak saksi menjual secara langsung ke smelter?," tanya Jaksa.

"Engga bisa pak harus pakai broker," jelasnya.

Asui menuturkan, bahwa broker-broker tersebut merupakan kolektor perorangan yang ditunjuk oleh smelter-smelter swasta yang akan membeli bijih-bijih timah tersebut.

Nantinya dia menjual bijih-bijih itu menggunakan dua cara yakni mengirimkan ke broker atau broker tersebut yang menjemput bijih timah ke Asui.

"Kalau dari Hassan Tjie dia yang jemput pak. Kalau SBS saya yang antar," kata Asui.

Asui pun mengatakan dalam sepekan dirinya bisa menjual bijih timah ke dua smelter swasta itu sebanyak 7 hingga 15 ton.

Sementara uang yang dihasilkan dari penjualan tersebut Asui mampu meraup uang senilai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.

"Untuk per minggu itu ada 7 ton sampai 15 ton," ucap Asui.

"Uangnya?," tanya Jaksa.

"Uangnya kadang-kadang 1 M, ada yang di bawah 1 M juga," tutur Asui.

"1 M sampai 1,5 M ya?," tanya Jaksa memastikan.

"Iya kurang lebih segitu," pungkas Asui.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini