Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengingatkan agar Jaksa Agung tak diisi oleh orang yang berafiliasi dengan partai politik.
Uchok menilai, hal tersebut agar memastikan Jaksa Agung dijabat oleh orang yang berkompeten, integritas, dan bebas dari kepentingan politik.
“Sekali pun ditunjuk presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi non partisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus," kata Uchok dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/10/2024).
Pernyataan Uchok sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024.
MK mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dengan menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.
UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung.
MK menyebut, untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.
Uchok berpendapat, putusan MK itu dapat meminimalisasi intervensi partai dalam sistem hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh politik.
Sekaligus, kata dia, memperkuat prinsip penegakan hukum harus bebas dari pengaruh politik, menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan kompetitif.
Menurut Uchok, Jaksa Agung independen akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berani, transparan jujur dan adil.
"Serta mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh partai politik, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan putusan ini," ucapnya.
Kabinet gemuk jadi sorotan