Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset bandar narkoba ‘lapak’ jaringan Jambi, Helen dkk, senilai Rp10 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menuturkan penyitaan aset ini terkait kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, aktivitas perdagangan narkotika berlangsung sudah cukup lama sebelum akhirnya dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi.
“Faktor yang menyebabkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dikarenakan cara kerja mereka yg kompleks serta teroganisir dengan baik jaringan ini diduga merupakan jaringan yang mengendalikan lapak-lapak narkoba dengan sebutan base camp di seputaran wilayah Provinsi Jambi,” ucap Asep.
Baca juga: Temuan Sementara Kasus Terbakarnya Speedboat Benny Laos di Taliabu Malut, Pemicu Tunggu Hasil Labfor
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim akhirnya meringkus para tersangka.
Tepatnya, pada Rabu (9/10/2024) Dittipidnarkoba Bareskrim Polro bersama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang dimaksud.
Adapun sejumlah tersangka yang sudah diamankan Bareskrim Polri ialah HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T.
Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.
Asep menambahkan, tim sidik TPPU Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan Helen dkk.
“Jadi, terkait dengan perkembangan kasus ini, ini belum titik akhir, ini baru titik awal, kita akan terus melakukan pengembangan, mengejar baik tersangka ke bawah, jaringan jaringan pengedarnya, maupun ke atas sumber barangnya,” papar Irjen Asep.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Batam Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar yang Dipicu Ponsel Meledak
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 137 huruf a dan buu 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen yang membangun 'lapak' penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus 'lapak' penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.
"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
"Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak," imbuhnya.
Mukti menjelaskan setelah peristiwa pembubaran lapak narkoba itu viral di media sosial, Helen yang merupakan pengendali jaringan narkoba di Jambi langsung melarikan diri.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, kata dia, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen. Mukti mengatakan Didin berhasil ditangkap pada Kamis (10/10/2024) dini hari pukul 01.00 WIB.
"Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung menangkap Didin," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Didin, Mukti mengatakan pihaknya langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
"Setelahnya tim langsung menangkap Helen selaku bandar besar narkoba Jambi tadi pagi jam 04.00 WIB, Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.
Baca juga: Obat yang Dicekoki Baby Sitter ke Anak Majikan Bukan untuk Penggemuk Badan, Ini Penjelasan IDAI
Lebih lanjut, Mukti mengatakan saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Ia memastikan pihaknya menjerat Helen dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selanjutnya akan dilakukan penyidikan TPPU terhadap jaringan ini," pungkasnya.