TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis pengumuman pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
SKD CPNS Kemnaker 2024 diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tidak menggunakan nilai SKD 2023.
Peserta yang menggunakan nilai SKD 2023, tidak mengikuti SKD CPNS Kemnaker 2024.
Peserta SKD CPNS Kemnaker 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan, serta wajib mencetak dan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian.
Selengkapnya, simak informasi SKD CPNS Kemnaker 2024 di bawah ini.
Ketentuan Peserta SKD CPNS Kemnaker 2024
- Hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
- Peserta wajib membawa:
- Paspor Asli (bagi peserta lokasi tes Luar Negeri) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli;
- Kartu Tanda Peserta Ujian Asli dan Berwarna (tidak hitam putih) yang telah dicetak dengan berkualitas baik melalui laman sscasn.bkn.go.id;
- Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 (satu) buah yang telah diraut sebelum memasuk lokasi ujian; dan
- Laptop (hanya bagi peserta lokasi tes luar negeri yang ada pada lampiran diminta membawa laptop).
- Bagi peserta dengan lokasi tes luar negeri yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian, wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
- Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;
- Processor Client 2.0 Ghz;
- Memori 4 GB;
- Hard Disk 40 GB;
- Memiliki Webcam;
- Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet;
- Menghapus/Uninstal semua software yang terkait Remote Access dan Sharing Screen
- Menghapus Browser Chrome/ Firefox/Opera;
- Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;dan
- Untuk peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan Beijing, Shanghai, Guangzhou dan lainnya) wajib mempunyai VPN premium.
- Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).
- Peserta wajib mengenakan pakaian sesuai aturan:
- Pakaian rapi sopan;
- Kemeja polos berkerah dengan bahan berwarna putih (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
- Jilbab berwarna gelap tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu formal tertutup (warna sepatu dibebaskan).
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
- Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan (diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar;
- Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
- Peserta dilarang:
- a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- h. Merokok dalam ruangan seleksi;
- i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;
- j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
- Sanksi bagi peserta:
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada angka 2 dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan pada angka 5 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 9 huruf a-h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 9 huruf i dan j dikenakan sanksi diskualifikasi.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS Kementan 2024 dan Link Download Daftar Titik Lokasi
Materi SKD CPNS Kemnaker 2024
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia;
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik, dan Kemampuan Figural;
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
Sistem Kelulusan SKD CPNS Kemnaker 2024
- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
- Jika ada peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK;
- Jika nilai SKD tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
Link Dokumen
- Pengumuman Jadwal Seleksi SKD CPNS Kemnaker TA 2024 (Download)
- Lampiran I - Pelamar Yang Memilih Menggunakan Nilai SKD T.A 2023 (Download)
- Lampiran II - Jadwal Pelamar Yang Mengikuti SKD CPNS Kemnaker T.A 2024 (Download)
- Lampiran III - Rincian dan Alamat Lokasi Ujian SKD CPNS Kemnaker T.A 2024 (Download)
- Lampiran IV - Jadwal Pelamar Titik Lokasi Luar Negeri Yang Mengikuti SKD CPNS Kemnaker T.A 2024 (Download)
- KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024 (Download).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)