TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dimulai.
Salah satu kelengkapan yang harus dibawa peserta tes SKD CPNS 2024 adalah kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Peserta dapat membawa baik KTP fisik maupun KTP Digital.
Namun, ada ketentuan khusus untuk KTP Digital yang digunakan sebagai kelengkapan mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), KTP Digital yang dibawa peserta tes SKD CPNS 2024 harus difoto dan dicetak berwarna.
"Khusus KTP Digital harus difoto dan dicetak. Dan disarankan cetak berwarna agar mudah dikenali keasliannya," ujar keterangan dalam Instagram resmi BKN, dikutip Rabu (16/10/2024).
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Tes SKD CPNS 2024
Masih berdasarkan keterangan dalam Instagram resmi BKN, berikut ini beberapa hal yang juga perlu dicermati peserta tes SKD CPNS 2024:
- Peserta wajib memastikan penampilannya tidak berbeda dengan foto di kartu peserta agar mesin face recognition tidak bekerja keras dalam membaca wajah
- Pastikan pakaian yang dikenakan rapi dan sopan
- Perhatikan apabila ada ketentuan tambahan pakaian dari instansi
- Jangan membawa barang berharga berupa perhiasan dan sejenisnya. Barang yang diizinkan masuk ke ruang ujian hanya KTP, kartu ujian, dan alat tulis berupa pensil serta kertas coret yang disediakan panitia instansi
- Usahakan datang 60 menit (atau sesuai ketentuan instansi yang dilamar), karena ada beberapa alur pemeriksaan sebelum masuk ke ruang ujian.
Larangan bagi Peserta Tes SKD CPNS 2024
Adapun berikut ini larangan bagi peserta tes SKD CPNS 2024:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk
apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; - Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi
berlangsung; - Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Baca juga: Jumlah Soal SKD CPNS 2024, Simak Bobot Nilai dan Passing Grade agar Lolos Seleksi
Sanksi bagi Peserta Tes SKD CPNS 2024
Berikut ini sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024 yang melanggar ketentuan pelaksanaan tes:
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan juga dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)