TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 diselenggarakan mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Peserta yang bisa mengikuti tes SKD CPNS 2024 adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan memilih untuk tak menggunakan nilai SKD di tahun sebelumnya.
Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2024, peserta perlu memahami ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satunya. peserta tes SKD CPNS 2024 perlu membawa sejumlah berkas untuk diserahkan ke panitia seleksi sebelum memasuki ruang ujian.
Lantas, apa saya berkas yang harus dibawa saat tes SKD CPNS 2024?
Berkas yang Wajib Dibawa saat Tes CPNS 2024
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
a. Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Dalam Negeri: (pilih salah satu)
- KTP elektronik asli, atau
- Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau
- KK asli, atau
- Salinan/Fotokopi KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, atau
- Identitas Kependudukan Digital berupa screenshot KTP/KK digital yang telah dicetak
b. Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Luar Negeri: (pilih salah satu)
- Paspor asli, atau
- KTP elektronik asli, atau
- KK asli, atau
- Salinan KK yang dilegalisir pejabat berwenang, atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli
Baca juga: 6 Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS 2024 dengan Mudah dan Cepat
2. Kartu Tanda Peserta Ujian
Kartu Tanda Peserta Ujian yang diunduh melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.
Kartu Tanda Peserta Ujian dicetak berwarna dengan printer kualitas terbaik dan pastikan tanggal, sesi dan lokasi ujian telah sesuai.
3. Pensil kayu
Pensil kayu untuk membantu peserta mengerjakan soal hitungan yang ada di materi Tes Intelegensia Umum (YIU).
Pensil kayu yang dibawa bukan pensil mekanik.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Berikut ini tata tertib tes SKD CPNS dengan metode CAT seperti yang telah diatur oleh BKN:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)