TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode II akan segera dibuka.
Setelah PPPK Periode I ditutup, pendaftaran PPPK periode II akan segera dibuka Bulan November 2024.
Menurut pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode kedua dikhususkan untuk pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui akun SSCASN.
Jadwal Pendaftaran PPPK Periode II
Jadwal PPPK Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah
Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
Baca juga: Cara Cek Pendaftar PPPK 2024, Update Terbaru Total Pelamar Bisa Dilihat di Sini
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025
Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Periode I Ditutup, Apa Tahapan Selanjutnya? Ini Jadwalnya
Cara Daftar PPPK 2024
- Pertama buat akun di laman SSCASN resmi https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian isikan semua biodata diri
- Lalu mengisi informasi pendidikan yakni ijazah dan gelar
- Mengisi informasi sesuai KTP seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan
- Pilih jenis seleksi "PPPK"
- Mengisi pilihan instansi dan formasi
- Berikut mengisi informasi detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih
- Mengisi riwayat pekerjaan
- Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
- Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- Apabila sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024
Baca juga: Cara Cek Hasil Skor SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas Kelulusannya
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. - Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait;
(Tribunnews.com/Oktavia WW)