News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS 2024, Apakah Harus Pakai Pantofel?

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut ketentuan sepatu untuk tes CPNS 2024, cek aturan warna dan jenis sepatu yang harus dikenakan.

TRIBUNNEWS.COM - Peserta Seleksi Kompeteni Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) tahun 2024 harus mengikuti ketentuan pelaksanaan tes. 

Satu di antaranya, peserta wajib mengikuti aturan pakaian, termasuk ketentuan sepatu untuk tes CPNS 2024.

Untuk pakaian, peserta SKD CPNS 2024 diwajibkan mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam.

Lantas, bagaimana ketentuan sepatu untuk tes CPNS 2024? 

Simak penjelasannya di bawah ini.

Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS 2024

Mengutip Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, peserta hanya diwajibkan untuk memakai sepatu, bukan sandal. 

Kendati demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai sepatu untuk tes CPNS 2024 mengikuti aturan Panitia Seleksi (Pansel) Instansi. 

Sehingga, peserta harus mengikuti ketentuan sepatu yang dipersyaratkan oleh Pansel Instansi yang dilamar. 

Tiap instansi dapat memberikan ketentuan khusus mengenai sepatu untuk tes CPNS 2024, seperti harus berwarna hitam dan jenis pantofel. 

Oleh karena itu, peserta wajib mengecek pengumuman pelaksanaan SKD pada instansi yang dilamar.

Baca juga: Jadwal Sesi 1 sampai 4 Tes CPNS 2024, Paling Pagi Pukul 06.30

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Adapun berikut ini tata tertib SKD CPNS dengan metode CAT:

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

    • Buku atau catatan lainnya;
    • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
    • Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  10. Peserta dilarang:

    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • Merokok dalam ruangan seleksi;
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini