TRIBUNNEWS.COM - Pihak Iptu Rudiana membantah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus Vina.
Seperti diketahui, Komnas HAM menyebutkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dalam kasus Vina.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut adanya penyiksaan yang dialami oleh terpidana dalam kasus Vina.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI