TRIBUNNEWS.COM - Budiman Sudjatmiko dilantik Presiden Prabowo Subianto Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Budiman lantas mengungkapkan tugas dari lembaga baru setingkat menteri yang baru dibentuk pada pemerintahan Prabowo ini.
Menurutnya, badan ini memiliki tugas untuk menyusun rencana induk pengentasan kemiskinan.
"Tugasnya adalah menyusun rencana induk pengentasan kemiskinan yang ada di kementerian dan lembaga di Indonesia," ucap Budiman, Selasa.
Rencana itu kemudian dikoordinasikan dengan kementerian yang berada di Kabinet Merah Putih untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
"Serta perapian data supaya itu menjadi pedoman sehingga kita mendapatkan data-data yang valid dan objektif dan dinamis sifatnya," imbuhnya.
Budiman menjelaskan, persoalan kemiskinan tak sesederhana dengan memberikan bantuan tunai, tetapi juga harus dientaskan.
Ia menekankan, masyarakat yang terancam miskin harus diselamatkan.
"Siapa itu terancam miskin? Ya, mungkin pekerja-pekerja pabrik yang pabriknya melakukan mekanisasi, digitalisasi robotisasi, ter-PHK atau mereka menjadi korban bencana alam atau ya akibat-akibat mekanisasi banyak sekali perusahaan-perusahaan yang bangkrut segala macam," ungkapnya.
Ia juga membeberkan hasil diskusinya saat dipanggil Prabowo Subianto ke Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10/2024) lalu.
"Tapi yang hasil dari sempat diskusi saya dengan Pak Presiden waktu dia panggil ke Kertanegara, seluruh persoalan kemiskinan itu harus bisa ditekan habis sampai 5 tahun ke depan dan itu menjadi tanggung jawab badan yang kami pimpin," tutur Budiman.
Baca juga: Profil Budiman Sudjatmiko Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan: Dipecat Megawati dari PDIP
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan di Istana Negara, Jakarta pada Selasa hari ini.
Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Badan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), di antaranya Keppres Nomor 138/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Kemudian, Keppres Nomor 142/P Tahun tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.