TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 tengah berlangsung.
Pelamar CPNS akan menghadapi soal-soal yang mencakup 3 jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Lantas, berapa jumlah soal SKD CPNS?
Jumlah keseluruhan soal SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal, berikut rinciannya:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
Adapun materi SKD CPNS BKN 2024 terdiri atas:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
- Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Baca juga: Contoh Soal TWK, TIU, TKP SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Kuncinya
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS BKN 2024, sebagai berikut:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Kemudian, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550.
Inilah rincian nilai tertinggi yang dapat diperoleh peserta seleksi CPNS 2024 pada tes SKD:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Tata Tertib SKD CPNS 2024
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.