TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan menteri-wakil menteri Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) segera melapor.
Menteri-wakil menteri Kabinet Merah Putih diimbau melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah dilantik pada Senin (21/10/2024).
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 02 Tahun 2020.
"Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," imbuhnya.
Budi melanjutkan, sedangkan bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada tahun 2025.
Baca juga: Harta Kekayaan Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital di Kabinet Prabowo-Gibran
Budi mengatakan KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.
"Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id," katanya.