Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. PP ini dianggap sebagai bukti kepedulian terhadap kesejahteraan para hakim.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan hakim sehingga PP No. 44 Tahun 2024 bisa diterbitkan.
PP ini memberikan kenaikan gaji berkala bagi hakim yang memenuhi persyaratan tertentu.
Fajar menambahkan bahwa langkah tersebut mengakomodir tuntutan para hakim setelah 12 tahun tanpa kenaikan.
Baca juga: LIVE Desakan Hakim Etik Purwaningsih Dilaporkan ke KY, Suara Misterius CCTV Ungkap Fakta Baru
"Dengan adanya PP ini, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi jeda panjang seperti sebelumnya," ujar Fajar dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Ada dua poin utama yang perlu diperhatikan dalam PP ini.
Pertama, kenaikan gaji berkala secara otomatis diterapkan jika hakim memenuhi syarat, termasuk masa kerja dan penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.
Kedua, adanya penyesuaian hak keuangan hakim jika pemerintah menyesuaikan gaji pokok PNS.
Fajar juga menyoroti mekanisme baru dalam PP ini, yaitu penilaian kinerja yang menjadi syarat kenaikan gaji berkala.
"KY mengapresiasi mekanisme baru ini, khususnya penilaian kinerja tahunan yang harus minimal bernilai baik," tuturnya.
Ia berharap, peningkatan kesejahteraan ini akan membantu menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas, serta meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum.