TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi 15 aset properti diduga milik Pemilik Jembatan Nusantara Group, Adjie, yang telah disita oleh tim penyidik pada Selasa (15/10/2024).
15 aset properti yang sudah disita KPK itu disinyalir bernilai ratusan miliar rupiah.
Adjie merupakan satu di antara pihak yang dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
“Ada beberapa lokasi seperti di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi; di Menteng, Jakarta Pusat satu lokasi; di Darmo Surabaya terdapat tiga lokasi; dan ada juga Graha Familly Surabaya yang terdapat dua lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
KPK sebelumnya menyatakan untuk membuka opsi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di ASDP.
Dalam kasus itu diketahui saat ini KPK baru menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara.
Tessa Mahardhika menjelaskan, penerapan pasal pencucian uang bisa menjangkau aset yang sudah disembunyikan oleh para tersangka.
Di mana penyamaran aset tersebut kemungkinan menyulitkan penyidik untuk melakukan asset recovery atau pemulihan aset.
"Apakah ini akan mengarah ke TPPU? Untuk ini masih didalami oleh penyidik. TPPU tentunya dapat diterbitkan sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah dialih nama kan, sudah dialih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau asset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Baca juga: Korupsi ASDP Terus Bergulir, Pemilik PT Jembatan Nusantara Group Diperiksa KPK
Namun, Tessa menggarisbawahi, jika KPK bisa melakukan penyelamatan aset menggunakan pasal kerugian keuangan negara dalam kasus ASDP, maka komisi antikorupsi tidak akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dugaan TPPU.
"Bila semua aset sudah dapat di-recovery atau dipulihkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang aktif dalam hal ini Pasal 2 dan Pasal 3, KPK tidak atau surat perintah penyidikan pencucian uang ini tidak harus diterbitkan," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Keempat tersangka itu sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.