News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

KY Tunggu Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung Soal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gedung Komisi Yudisial. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisal menunggu keterangan resmi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal buka suara usai mendapatkan pernyataan resmi terkait detail operasi tangkap tangan (OTT) itu.

"KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut. KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Sebagai informasi, Kejagung menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu,.

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca juga: Breaking News Kejaksaan Agung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini