TRIBUNNEWS.COM - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tidak menggunakan passing grade.
Passing grade merupakan nilai ambang batas agar pelamar bisa lulus seleksi.
Lantas, bagaimana sistem kelulusannya?
Melansir laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.
Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Namun, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Baca juga: Siapa Saja yang Boleh Daftar Formasi PPPK Kemenag 2024? Berikut Syarat Daftarnya
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
"Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," kata Aba.
Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024
Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.