News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggaran Ham Berat

Tanggapi Yusril, Mahfud MD: yang Boleh Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD usai menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait pelanggaran HAM berat.

Mahfud mengatakan undang-undang dan TAP MPR mewajibkan agar dugaan pelanggaran HAM berat diselidiki. 

Setelah diselidiki, ungkapnya, pemerintah saat itu mencatat terdapat belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Sebanyak empat di antaranya sudah diadili. 

Akan tetapi, lanjut dia, sebanyak 34 tersangka dalam kasus-kasus tersebut dibebaskan oleh pengadilan.
 
Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat.

Karena, kata Mahfud, hanya Komnas HAM yang memiliki kewenangan terkait itu berdasarkan undang-undang.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham (Menko Hukum dan HAM). Yang boleh mengatakan itu Hanya Komnas HAM Menurut undang-undang," ujarnya. 

"Nah, kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan itu nanti perlu dikomunikasikan Oleh Komnas HAM," sambungnya.

Baca juga: Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan

Mahfud menjelaskan pada saat dirinya menjabat sebagai MenkoPolhukam pemerintah telah mengakui terjadi 12 pelanggaran HAM berat.

Pengakuan tersebut, kata dia, didasarkan pada penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM selama ini.

Atas dasar itu, pemerintah membuat kebijakan untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memberikan sejumlah fasilitas baik kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan lainnya.

Langkah tersebut, ungkap Mahfud, juga telah menuai apresiasi dari PBB.

"Sebaliknya yang dipaksakan disuruh jadikan pelanggaran HAM berat, padahal menurut Komnas HAM tidak, itu saya, (saat) Menkopolhukan menganggap tidak ada," kata Mahfud.

"Misalnya Kasus KM50 kan, dan itu didesakkan oleh Pak amin Rais dan sebagainya supaya itu ditetapkan pelanggaran HAM berat. Saya bilang, ya bilang dong Komnas HAM. Kalau Komnas HAM bilang begitu, kita laksanakan," ujar dia.

Ia pun mencontohkan Kasus Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan orang.

Kata dia, saat itu ada desakan kepada pemerintah untuk menyatakan tragedi itu sebagai pelanggaran HAM berat.

"Saya bilang, Komnas HAM tidak bilang begitu. Itu kejahatan," ungkapnya.

"Beda antara Pelanggaran HAM berat dan kejahatan. Kejahatan berat, korbannya bisa 200 orang, Pelanggaran HAM berat itu bisa dua orang, bisa. Karena yang ditentukan itu subjek pelakunya dan korbannya Serta bukti-buktinya," sambung dia.

Gambar yang diambil pada 21 September 2023 ini memperlihatkan gambar korban yang terpampang di dinding Stadion Sepak Bola Kanjuruhan, tempat 135 orang tewas terinjak-injak pada 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur. Stadion di Indonesia, tempat 135 orang tewas pada Oktober 2022 dalam salah satu tragedi terburuk sepak bola, masih kosong namun masih utuh, meskipun pemerintah berjanji untuk menghancurkannya dan membangun kembali stadion yang lebih aman. (Photo by AFP) (AFP/-)

Mahfud pun punya pandangan sendiri terhadap masalah dari polemik yang muncul terkait pernyataan Yusril terhadap kasus pelanggaran HAM berat.

"Mungkin Pak Yusril agak masuk akal, ketika berpikir selama ini, pelanggaran HAM berat tidak pernah bisa dibuktikan. Nah itu saja masalahnya," ungkapnya.

"Oleh sebab itu, kalau waktu tidak menutup kasus itu. Tetapi ya sudah, sudah ditetapkan oleh Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Bahwa itu kan kesalahan pemerintah yang dulu-dulu yang sudah ditindak," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat. 

Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/10/2024).

"Enggak (pelanggaran HAM berat)," ujar dia.

Yusril mengatakan setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM. 

Namun menurutnya tidak semua pelanggaran HAM tergolong berat. 

Menurut Yusril pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terkahir ini di Indonesia.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata dia.

Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya Rika Kato dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo. (Tangkapan Layar Kompas.TV)

Menurut Yusril, hal itu berbeda saat ia menjadi Menteri Hakim dan HAM periode 2001 sampai 2004 dulu.

Ia mengatakan saat itu telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss menjalani sidang komisi HAM PBB. 

Indonesia saat itu, ungkapnya, ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait pelanggaran HAM.

"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Adhoc, maupun pengadilan HAM konvensional. Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," pungkas Yusril.

 

12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Negara

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (11/1/2023).

"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022," ujarnya.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata dia.

Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Maksud Prabowo Subianto Bentuk Kementerian HAM

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat yakni:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini