News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Serikat Pekerja Ingatkan Ancaman PHK Buruh akibat Pengetatan Regulasi 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah. Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan ancaman terhadap pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dari regulasi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan ancaman terhadap pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dari regulasi.

Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan IHT menjadi salah satu sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja besar.

Saat ini RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di pabrik rokok.

"Para pekerja ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari rantai pasok tembakau, mulai dari petani hingga pedagang yang memasarkan produk tembakau,” kata Waljid melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Di antara regulasi yang memberatkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024).

Di dalamnya terdapat aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.

Selain itu, ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan PP 28/2024 juga mengancam ekosistem tembakau secara keseluruhan.

Aturan ini menyeragamkan kemasan produk rokok dan menghilangkan identitas dan merek produk tembakau sehingga akan menjadi sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.

"Di saat yang sama para pekerja pabrik juga masih dibayangi oleh ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena kondisi ekonomi yang tidak menentu,” kata Waljid.

Padahal, petani dan pelaku UMKM merupakan profesi yang saat ini banyak digeluti oleh masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk menyambung hidup.

Keberadaan para petani, pekerja, dan pelaku UMKM menjadi komponen sangat penting dalam sosial ekonomi Gunungkidul.

Data Badan Pusat Statistik mencatat luas areal perkebunan tembakau milik rakyat di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2023 mencapai 113,31 hektare dengan produksi 63,84 ton.

Adapun jumlah masyarakat yang membuka usaha skala UMKM sampai September 2024 mencapai 58.740 orang, meningkat dibandingkan akhir tahun 2023 sebanyak 57.761 orang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini