News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024, Gaji Tertinggi Rp7.329.000 dan Terendah Rp1.938.500

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. --- Berikut ini daftar gaji PPPK dan tunjangan 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024 (Tahap 1) dan 17 November hingga 31 Desember (Tahap 2) melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Calon pelamar PPPK 2024 wajib melihat kategori pelamar terlebih dahulu agar dapat mendaftar sesuai tahap yang berlaku.

Sebelum mendaftar, cek rincian gaji dan tunjangan PPPK 2024 di bawah ini, dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK 2024

  1. Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

*) Daftar gaji PPPK 2024 selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1? Ini Jadwalnya

Tunjangan PPPK 2024

Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian tunjangan sebagai berikut:

  1. Tunjangan Keluarga

    PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

    Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Pangan

    PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural

    Menurut Peraturan Pressiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional

    Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.
  5. Tunjangan Umum

    Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.

    Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
  6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

    Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini