Abdul mengungkapkan bahwa LR meminta ZR untuk berupaya agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sementara ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi.
ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara itu, LR, yang sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)