News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Hasil Makelar Kasus Eks Pejabat MA, Zarof Ricar

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan barang bukti uang total senilai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024) - Penampakan uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang disita dari Zarof Ricar, makelar kasus vonis bebas Ronlad Tannur.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penampakan uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang disita dari rumah eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Uang tersebut, didapatkan Zarof dari perannya sebagai perantara atau makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur, yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Dari perannya itulah, Zarof mampu mengumpulkan uang hampir Rp1 triliun.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing.

Di mana, jika dikonversikan, uang itu setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar), berikut rinciannya:

  • 74.494.427 dollar Singapura;
  • 1.897.362 dollar Amerika Serikat;
  • 71.200 Euro;
  • 483.320 dollar Hong Kong;
  • Rp5.725.075.000.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

Logam Mulia Emas

  • Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah;
  • Logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah;
  • 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram (di dalam 1 buah dompet warna pink);
  • 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram (di dalam 1 buah dompet pink garis);
  • 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599 (di dalam 1 dompet warna hitam);
  • 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram (di dalam 1 buah plastik warna abu-abu);
  • 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
  • 3 lembar kwitansi toko emas mulia.
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024) (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Dari banyaknya penemuan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. 

Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara."

"Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang. Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana," jelasnya, dilansir Kompas.com.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di penginapan Zarof, yakni di Hotel Le Meridien Bali, berikut rinciannya:

  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
  • Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Zarof Ricar Kerja Sama dengan Pengacara Ronald Tannur untuk Suap 3 Hakim PN Surabaya

Sebelumnya, Zarof yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) malam.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini