TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan akhirnya menangkap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Tannur ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA)
Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya."
"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).
Harli mengatakan, Ronald Tannur kini sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.
"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.
Bakal Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Suap Hakim
Di sisi lain Kejagung belum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim yang memvonis bebas dirinya.
"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dikutip dari acara Kompas Petang Kompas TV, Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Pakai Kaos, Celana Bahan dan Sandal Jepit, Ini Penampakan Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jatim
Lebih lanjut, Abdul menekankan bahwa, status Ronald Tannur bisa menjadi tersangka jika ditemukan alat bulti yang cukup.
“Nanti apabila alat bukti cukup yang mengarah pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ronald Tanur dalam perkara suap ini, kami akan tetap lakukan penetapan sebagai tersangka,” katanya.
Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dari tuntutan 12 tahun penjara.